Medan, (MorisNews) Ditres
Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan narkotika
internasional, dalam rentang waktu 3 hari sejak 19 hingga 22 Agustus 2018
kemarin. Enam orang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu, namun tiga di
antaranya terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan pada saat
pengembangan, salah satunya adalah warga negara Malaysia. Hal itu diungkapkan
Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto, di RS Bhayangkara Medan,
Jumat (24/8/2018) pagi. Tiga orang yang ditembak mati yakni, MZ (40) warga
Malaysia, MAA (47) warga Aceh Tamiang dan S (41) warga Simalungun. Sementara
tiga lainnya juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, masing-masing
berinisial MRI (32), MAR (32) dan Z (43). Ketiganya merupakan warga Aceh Tamiang.
Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, selain mengamankan para pelaku, polisi
juga menyita 9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. “Dari 6 pelaku yang
ditangkap, tiga di antaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri
dan melawan petugas saat ditangkap. Sedangkan tiga lainnya berhasil dilumpuhkan
di bagian kaki., warga negara Malaysia berinisial MZ (40) yang ditembak mati
berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sementara dua
lainnya, yakni MAA berperan sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke
Indonesia dan S merupakan kurir narkotika dari Malaysia ke Indonesia. “Ini
merupaka jaringan narkoba internasional, Malaysia-Aceh dan Sumut. Jadi barang
masuk dari Malaysia ke Aceh dan ke Sumut. Mereka berbagi peran dalam mengatur
masuknya ke Indonesia,” sebut Jenderal bintang satu yang baru menduduki posisi
nomor satu di Polda Sumut itu. Agus juga mengatakan, pengungkapan jaringan ini
berawal dari pengembangan kasus sabu seberat 39 kilgoram di Jalan Lintas Medan
Aceh yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Dalam kasus itu didapatkan nama
MAA (DPO) sebagai pengatur masuknya narkotika jenis shabu dari Malaysia ke
Indonesia yang diketahui berada di Wilayah hukum Aceh. “Pada hari Minggu,
tanggal 19 Agustus 2018 sekira jam 16.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap
MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang, kemudian dari hasil interogasi diketahui
bahwa masih ada sabu dibawa oleh tersangka MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia
melalui jalur laut,” jelas Kapoldasu. Selanjutnya, Minggu (19/8/2018) sekira
jam 17.20 Wib dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas
Medan-Aceh, Pasar Buah, Aceh Tamiang. Namun ternyata sabu itu sudah diserahkan
kepada MRI dan MAR dengan tujuan akan dibawa ke Medan. Kemudian, pada Senin
(20/8/2018) sekira jam 05.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR
pada saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat. Pada
pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9 kg yang
akan di kirim ke Medan atas perintah MAA. “Saat akan dibawa menuju Mapoldasu,
para pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas
melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi mereka tidak menghiraukan
dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, peluru petugas mengenai MAA,
S dan MZ dan akhirnya meninggal dunia,” sebut mantan Wakapolda Sumut itu.
Sementara itu, MAR dan MRI, masing-masing terkena tembakan pada kaki kanan
kiri. Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan,
untuk mendapat perawatan. Kepada petugas, ketiga kurir yang dilumpuhkan itu
mengaku diupah Rp10 juta pe rorang untuk mengantarkan barang haram itu. Dari
keseluruhan pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
lainnya yakni, 5 unit ponsel, 1 unit mobil double cabin BK 8397 CF, dan 1 unit
sepeda motor BL 3060 WBR. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132
ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan
atau pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.(Tikha)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »