Medan, (MorisNews) Lima tersangka diringkus personel Unit 3 Subdit I
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut dalam sebuah
penggerebekan runah di Jalan Cemara, Lorong 2 Barat Baru, Desa Medan
Estate, Percut Sei Tuan.
Kelima tersangka yang diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu ini berinisial E (43), A (23), D (20), J (39) dan D (39).
“Selain para tersangka, turut juga diamankan barang bukti 11 plastik
berisi sabu seberat 1,67 gram dan 4 HP,” sebut Kasubdit I Ditres Narkoba
Polda Sumut AKBP Fadris, Jumat (14/2) Ia menjelaskan, penggerebekan itu
dilakukan atas pengaduan warga yang resah dengan maraknya peredaran
narkoba di lingkungan mereka.
Usai menerima pengaduan, personel kemudian melakukan penyelidikan dan
menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi yang dijadikan
sebagai tempat bertransaksi narkoba.
”Saat dilakukan penggerebekan, personel mendapatkan narkotika dari tersangka E,” ujarnya.
Kini seluruh tersangka dan barang bukti elah diamankan di Mapoldasu.(Tikha)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »