BINJAI, (MorisNews) Sebagai warga negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) momen HUT
Kemerdekaan RI sangat dinantikan.
Warga
Lapas yang sedang menjalani masa pembinaan berharap nama mereka mendapat remisi
pengurangan hukuman hingga langsung bebas.
Jelang
HUT ke-RI, terdata 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai
diusulkan menerima pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum pada 17
Agustus 2019 mendatang.
Hal ini
disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A
Binjai, Maju Amintas Siburian, Kamis (8/8/2019).
Pria
yang hobi bermain pimpong ini menjelaskan, pengusulan dan pemberian remisi umum
bagi warga binaan pemasyarakatan rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
berdasar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemberian
remisi 17an juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999," jelasnya.
Lanjut
Maju menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum juga dilakukan dengan
menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor: 174 Tahun 1999
tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999.
Keputusan
itu pun diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan,
serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.01.01.02-43 Tanggal 6 Mei 2010 tentang
pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:
M.HH.01.PK.02.02 Tahun 2010.
"Remisi
umum kepada 1.157 warga binaan sudah kita usulkan ke Dirjen Pemasyarakatan.
Bahkan tembusannya pun sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkum-HAM Sumut. Kita
tinggal tunggu keputusannya saja," jelasnya.
Dari
1.157 warga binaan yang diusulkan dapat remisi setelah memenuhi indikator
syarat, yakni berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan
bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program
lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.
Pertimbangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.
Warga
binaan diusulkan menerima remisi umum karena dianggap berkelakuan baik dan
telah menjalani minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat
perkara kejahatan umum, atau pun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa
pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan
kejahatan terhadap keamanan negara.
"Keputusan
itu sepenuhnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2006,
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun
1999, tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan," jelasnya.
Sementara 538 warga binaan lainnya yang turut diusulkan menerima remisi umum adalah mereka yang terjerat perkara terorisme, korupsi, narkotika pelanggaran HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan transnasional lainnya, dengan masa pidana paling singkat lima tahun.
Kepala
KPLP, Imanuel Ginting menambahkan, bagi terpidana kejahatan narkotika dan
korupsi dapat remisi jika telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian
negara. Bagi terpidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi bagi
terpidana pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Keputusan
ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun
2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor: 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
"Harapannya
seluruh pengusulan remisi yang kita ajukan tidak mengalami perubahan dan dapat
diterima Dirjen Pmasyarakatan RI. Sehingga 1.157 warga binaan tadi dapat remisi
di hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2019 mendatang," pungkasnya.(Tikha)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »