Kutalimbaru ,(MorisNews) Personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan
penggrebekan narkoba ke perumahan Bumi Tuntungan, Dusun VI, Desa Sampe
Cita, Kutalimbaru, Sabtu (14/9/2019) sekira jam 19.30 WIB.
Hasilnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswan Ginting meringkus 2
pecandu sabu dari dari Blok O perumahan berikut sejumlah barang bukti.
Ipda Riswan Ginting dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan,
kedua pria yang terjaring adalah Afrianto Sitepu alias Anto (43) warga
perumahan BTS, Blok N, Desa Laubekeri, Kutalimbaru dan Yusuf Bangun (42)
warga Perumahan Bumi Tuntungan Dusun VI, Desa Sampe Cita, Kutalimbaru,
Deliserdang.
“Kita mendapat informasi bahwa di Perumahan Bumi Tuntungan sering
terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Maka kita lakukan Lidik dan
penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya di Blok O,” kata Riswan.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Yusuf Bangun itu pun menemukan
barang bukti sebuah timbangan elektrik, botol berbentuk bong, kaca pyrex
berisi sabu, mancis dan uang tunai Rp67 ribu.
“Selain itu kita juga amankan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu
seberat 0,36 gr dan satu plastik klip kecil berisi daun ganja kering
seberat 0,36 gr,” pungkasnya. (Tikha)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »