Berdasarkan laporan pengaduan kepala desa tersebut,Selanjutnya Satres Polres Langkat melakukan pencaharian keberadaan tersangka Feri kiteng als Feri Syaputra untuk dimintai keterangannya melakukan ujaran kebencian terhadap kepala Desa Kecamatan Batang Serangan. Berkat kerja keras tanpa kenal lelah,Akhirnya Sat.Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap Tsk Feri kiteng di Wilayah Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu,Kamis (30/7/2020). Dihadapan penyidik dalam keterangannya,tersangka sempat berkerja menjadi kuli bangunan. Atas perbuatan yang dilakukannya di Tkp.Dusun Puji Dadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat melakukan perbuatan ujaran kebencian pencemaran nama baik memuat penghinaan dan makian yang diekspos melalui video dan mensharenya ke Media Masa,Maka tersangka Fk dijerat pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika/ITe ( Tikha)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »